Money

BPJPH Perkuat Kolaborasi dengan Kemlu dan Kemendagri untuk Wajib Halal 2026

Jakarta (KABARIN) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH memperkuat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri menjelang penerapan Wajib Halal 2026.

"Koordinasi membahas sosialisasi Ketentuan Wajib Halal 2026 dan juga isu-isu teknis termasuk HS Code (Kode Sistem Harmonisasi Jenis Produk) yang wajib bersertifikat halal," kata Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Upaya ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Syakur menjelaskan koordinasi ini juga untuk menyelaraskan kebijakan lintas sektor, termasuk pemetaan produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk lain yang wajib bersertifikat halal.

"Selain itu, harmonisasi kode produk guna memastikan keseragaman pemahaman dan implementasi kebijakan di tingkat nasional maupun internasional," imbuhnya.

Dalam implementasi Wajib Halal, penguatan kolaborasi dengan Kemlu penting untuk menyosialisasikan kebijakan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri, kepada pemerintah negara sahabat, pelaku usaha, maupun lembaga halal asing.

Sementara, kerja sama dengan Kemendagri diharapkan memperlancar koordinasi pusat dan daerah agar penyelenggaraan jaminan produk halal berjalan lebih cepat sesuai peran masing-masing wilayah.

"Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga ini, BPJPH berharap implementasi ketentuan Wajib Halal 2026 dapat berjalan efektif, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi masyarakat dan pelaku usaha, sekaligus mewujudkan ekosistem halal yang produktif dalam memperkuat perekonomian nasional," kata Syakur.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: